Seiring perkembangan teknologi
dalam dunia penerbangan sipil tentu akan menimbulkan berbagai masalah
baru yang dihadapi. Masalah tersebut harus diminimalisir dan diatur, untuk itu
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengumumkan Peraturan Menteri
(PerMen) Nomor 90 Tahun 2015 tentang penggunaan pesawat tanpa awak (drone) yang
disahkan 12 Mei 2015. Bagi yang mempunyai drone kini tidak dapat lagi secara
sembarangan menerbangkan drone di langit indonesia.
Peraturan
ini di buat untuk meningkatkan keselamatan dalam dunia penerbangan dari
kemungkinan yang akan muncul dari pengoperasian drone di udara. Berikut ini 4
rincian dalam Peraturan Menteri tersebut.
4.1
Sistem pesawat udara tanpa awak dengan kamera dilarang beroperasi 500 meter
dari batas terluar dari suatu kawasan udara terlarang (prohibited area) atau
kawasan udara terbatas (restricted area).
4.2 Dalam
hal sistem pesawat udara tanpa awak digunakan untuk kepentingan pemotretan,
pemfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin dari institusi yang
berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan diprotret, difilmkan atau
dipetakan.
4.3
Sistem pesawat udara tanpa awak dengan peralatan pertanian (penyemprot hama
dan/atau penabur benih) hanya diperbolehkan beroperasi pada areal
pertanian/perkebunan yang dijelaskan dalam pengajuan rencana terbang (flight
plan).
4.4
Kegiatan penyemprotan hama dan/atau penaburan benih dengan menggunakan
teknologi sistem pesawat udara tanpa awak diizinkan apabila dalam radius 500
meter dari batas terluar areal pertanian/perkebunan dimaksud tidak ada
pemukinan penduduk.
4.5
Sistem pesawat udara tanpa awak untuk kebutuhan dan misi pemerintah, penggunaan
sistem pesawat udara tanpa awak untuk kepentingan pemerintah seperti patroli
batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pengamatan cuaca, pengamatan
aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan yang
bersifat rutin dan terjadwal dengan lingkup penerbangan tertentu (area
tertentu), menggunakan individual flight
|
Drone penyemprot hama |
Dalam aturan tersebut drone tidak
diperbolehkan beroperasi pada kawasan dengan kategori prohibited area, restricted area dan kawasan keselamatan operasi
penerbangan sebuah bandara.
Drone juga tidak diperbolehkan terbang pada ketinggian dia atas
150 meter, namun apabila unutk kepentingan pemerintah drone diperbolehkan
terbang lebih dari 150 meter degan izin dari Dirjen Perhubungan Udara.
Izin yang disampaikan harus memuat banyak identitas termasuk
rencana terbang (flight plan)
|
Drone untuk pemetaan |
Adapun rencana terbang (flight
plan) untuk drone setidaknya haris memuat informasi
- identifikasi pesawat
- kaidah penerbangan (instrument atau visual) dan jenis
penerbangan (uji performa, patroli, survei & pemetaan,
fotografi, pertanian, ekspedisi, dll)
- peralatan yang dibawa (kamera, sprayer, crank, dll)
- bandara/titik lepas landas
- estimated operation time
- cruising speed
- cruising level
- rute penerbangan
- bandar udara/titik pendaratan dan total estimated elapsed time
- bandar udara/titik alternatif
- ketahanan baterai/bahan bakar
- jangkauan jelajah pengoperasian dan area manuver pengoperasian
Comment Here !!!